Belum Genap 10 Tahun, Proyek Regulasi Nipa Nipa Nampak Sudah Rusak, LKKN Segera Laporkan
Makassar – Baharuddin alias Ibar, Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), menyoroti kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) terkait adanya kerusakan fatal pada beberapa bahagian bangunan saluran Kolam Regulasi Nipa-nipa.
Ibar menilai BBWS- PJ diduga telah melakukan pembiaran atas adanya kerusakan fatal pada bangunan saluran yang dapat mengakibatkan runtuhnya bangunan lainnya.
“Kolam tersebut dibangun dengan tujuan untuk mengurangi reisiko banjir yang kerap terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akibat luapan Sungai Tallo bagian hilir. Tapi kalau pihak penyedia jasa dan BBWS- PJ diam saja, itu patut dipertanyakan,” kata Ibar.
Menurutnya, PT. Adhi Karya dan PT Karya Rezeki – PT. Nur Ali Mandiri, KSO, harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang telah menelan anggaran senilai Rp. 321 miliar tahun anggaran 2015 – 2019.
Sayangnya, LKKN menemukan ada indikasi mutu pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi standar bangunan, diantaranya bangunan saluran.
“Fakta lapangan dinding saluran telah terpisah dari tulangannya. Besi yang digunakan pun sudah terlepas dari posisi semula. Penyedia jasa, dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)harus bertanggungjawab, usia bangunan belum mencapai 10 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, LKKN menemukan aktivitas pada bulan April hingga Mei 2024, yang diduga dilaksanakan bidang Operasional dan Pemeliharaan (OP) BBWS-PJ.
“Kalau akibat ulah kegiatan itu sampai bangunan saluran pembuangan Kolam rusak, maka hal ini patut ditelusuri APH, guna mendeteksi asal kesalahan darimana, dan itu sangat penting,” ungkapnya.
LKKN mendesak agar Kepala Kejati Sulsel segera memanggil Kepala BBWS-PJ, Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker), PPK, Penyedia Jasa (PT. Adhy Karya), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing- masing.
“LKKN dalam waktu dekat bakal melaporkan hali itu ke Kejati Sulsel,” jelasnya. (*)