Chaerul: Dua Kali Ketidakhadiran KPKNL Palopo Sebagai Tergugat Ada Apa..?
Makassar,-Sidang PTUN hari kamis, 12 Oktober 2023 , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo sudah dua kali tidak penuhi panggilan atau tidak hadir dalam persidangan.
Gugatan yang dilayangkan Chaerul selaku pihak PT Amanah Fokus Sinergi terkait keberatan atas unitnya yang dilelang secara sepihak yang tidak sesuai Prosedur dan diduga dipaksakan.
Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nyatakan berkas penggugat sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, serta diketahui Sidang lanjutan pada hari kamis, 19 Oktober 2023, materi pembacaan gugatan (sidang online melalui e-court).
Dalam sidang kali ini Chaerul juga keberatan terkait Perwakilan Ditlantas Polda Sulsel belum menyerahkan surat kuasa dari (Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel) ke majelis hakim.
“Ada apa pihak tergugat dalam hal ini KPKNL Palopo sudah 2 kali tak hadiri panggilan sidang, serta saya juga bertanya tanya kenapa Perwakilan Ditlantas Polda Sulsel belum menyerahkan surat kuasa dari (Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel) ke majelis hakim”,jelas Chaerul kepada awak media.
Chaerul juga berharap ini adalah suatu pertimbangan khusus oleh majelis hakim, karena untuk mengungkap suatu kebenaran dibutuhkan keterangan dari pihak tergugat.
“Saya harap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini nantinya sesuai dasar pertimbangan mulai dari awal sidang hingga sidang akhir sebelum putusan, karena saya merasa adanya banyak keganjalan dalam proses lelang unit milik kami, dan saya juga keberatan akan penertiban BPKB Baru karna ada apa BPKB diterbitkan pada Tahun ini padahal prosedur lelangnya Tahun 2022, kenapa disaat ada laporan Pidana kenapa kok bisa tiba tiba muncul BPKB baru”,ungkapnya.