Chaerul Keberatan Atas Balasan Surat KPKNL PALOPO Tentang Legal Standing
Makassar,-Chaerul angkat bicara Terkait polemik lelang unit mobil oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo milik PT Amanah Finance, antara Putusan pengadilan, Penyerahan Unit lelang Hingga risalah lelang yang dianggap keliru oleh Chaerul selaku perwakilan PT Amanah Finance.
Chaerul keberatan terkait tanggapan balasan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo dengan nomor surat : S-748/KNL.1504/2023, tanggal 14 September 2023, yang dimana mengatakan dalam isi surat KPKNL Palopo, bahwa PT Amanah Finance telah dicabut izin usaha perusahaan pembiyaannya Sesuai keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan tanggal 23 Mei 2022, dan telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi, sehingga pihak KPKNL Palopo tidak melihat legal standing yang menggunakan nama PT Amanah Finance sesuai surat yang dikirim oleh Chaerul.
Menurut Chaerul hal ini mencederai legalitas perusahaan karena PT AMANAH FINANCE karena hanya berganti nama.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud dan melalui Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat PT Amanaah Finance nomor 11 tanggal 29 Maret 2022 dengan notaris Andy Azis, SH selaku notaris di Tangerang yang telah ditetapkan dalam surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0022691.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 30 Maret 2022, PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor”,Jelas Chaerul Selaku Perwakilan Perusahaan kepada awak media pada Sabtu,(23/09/2023).
Chaerul juga menambahkan,”PT Amanah Fokus Sinergi sekarang memiliki legalitas perubahan jadi secara otomatis Kami tetap memiliki legal standing karena saya secara pribadi Masih Bertanggung jawab dalam perusahaan terkait hal yang menyangkut administrasi dilapangan, jadi secara dasar balasannya saya anggap KPKNL PALOPO keliru dalam ini,”tutupnya ke pada awak media.
Diketahui juga Chaerul mewakili Direksi kini melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menggugat keperdataan kepemilikan Unitnya kepada beberapa Tergugat salah satunya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo dan juga Ditlantas Polda Sulsel.