23 Oktober 2024

Kasus Dugaan Pemalsuan Data Buku Nikah kini Bergulir di Polda Sulsel

 

JPM – Aby Seorang warga kota Makassar merasa tertipu atas penerbitan buku nikah yang tidak sesuai identitas dirinya.

Akibat munculnya buku nikah tersebut Aby di keluarkan dari sekolah Pelayaran tempatnya mengenyam pendidikan kelautan.

Keluarga korban mengakui baru mengetahui keberadaan ‘buku nikah’ tersebut setelah menerima surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (SPDTH) dari pihak Sekolah Politeknik Pelayaran Barombong kota Makassar.

“Kami baru tahu pada saat ada pemberitahuan SPDTH dari pihak sekolah Pelayaran Barombong, jadi kami langsung kroscek ke pihak sekolah. Dan perlihatkanlah foto buku nikah Aby dan Ayu.” kata Syamsul orang tua korban, Rabu (11/10/2023).

Namun, menjadi pertanyaan besar bagi Syamsul karena buku nikah tersebut terbit di wilayah berbeda dengan surat keterangan nikah.

“Kami heran kenapa buku nikah itu bisa terbit di wilayah berbeda (Tamalate) sementara nikahnya di Manggala, Apalagi Aby tidak pernah tanda tangani itu berkas buku nikah.” tambahnya.

“Kami menduga, ada unsur pemalsuan data pada buku nikah tersebut, jadi kita laporkan ke Polrestabes Makassar.” imbuhnya.

Keluarga korban berharap Polisi dapat mengungkap pelaku dugaan pemalsuan data pada buku nikah Aby,

“Harapan kami tentunya persoalan ini harus terbuka dengan jelas agar tidak lagi terjadi kepada orang lain, apalagi kami telah mengalami kerugian baik materi maupun immateri. Polisi harus mengungkap siapa dalang dibalik pemalsuan data itu.” tandas Syamsul.

Diketahui, buku nikah itu terbit di kantor KUA Tamalate pada Oktober 2022, berdasarkan surat keterangan nikah (siri) dari imam Bitoa kecamatan Manggala, kota Makassar.

Pihak polrestabes Makassar pun sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang mengarah kuat terjadinya dugaan pemalsuan dokumen.

Bahkan kasus ini sudah ke tahap gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Ditreskrimum Polda Sulsel hari ini,

Sementara dikonfirmasi Kabag Wassidik Direskrimum Polda Sulsel AKBP Kadarislam yang memimpin Gelar perkara khusus tersebut belum memberikan keterangan dan mengarahkan wartawan ke Humas Polda Sulsel.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan, kan saya masih ada atasan (Pimpinan). Langsung saja ke Kabid Humas.” singkatnya. (TIM*)