6 Mei 2026

Oknum Juru Parkir di Pasar Ikan Diamankan Polisi Usai Pungut Tarif Jauh Di Atas Ketentuan

 

JP MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar berhasil mengamankan seorang oknum juru parkir di kawasan Pasar Ikan. Penanganan ini dilakukan setelah perbuatan oknum tersebut viral di media sosial karena memungut biaya parkir sebesar Rp20.000, jumlah yang jauh di atas tarif resmi yang berlaku.

 

Kepala Polsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum juru parkir tersebut merupakan perbuatan yang salah, tidak dapat dibenarkan, dan jelas merugikan masyarakat. Berdasarkan ketentuan resmi dan harga yang tertera pada karcis Perumda Parkir Makassar, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp3.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan bermotor roda empat. Dengan demikian, pemungutan biaya sebesar Rp20.000 yang dilakukan oknum tersebut dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar.

 

Menyikapi kejadian tersebut, Perumda Parkir Makassar telah mengambil tindakan tegas berupa penyitaan rompi dan tanda pengenal milik juru parkir yang bersangkutan. Selain itu, oknum tersebut juga dicabut izinnya dan tidak diizinkan lagi untuk beroperasi sebagai petugas parkir di wilayah tersebut maupun lokasi lainnya.

 

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Polsek Ujung Pandang atas langkah cepat dan tindakan tegas yang telah diambil dalam menangani kasus ini. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif dan berani melaporkan setiap tindakan pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang tercantum dalam karcis.

 

“Ke depannya, kami akan menurunkan Satuan Tugas Gabungan ke setiap wilayah kecamatan untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Andi Ryan.

 

Sementara itu, oknum juru parkir yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut di masa mendatang.

 

Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi dan laporan masyarakat didengar dan ditindaklanjuti dengan serius. Ketika masyarakat berperan aktif melaporkan dan aparat bertindak cepat dan tegas, maka ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga dapat terwujud dengan baik.(*)