Ombudsman Serta Kementerian ATR/BPN Surati Kanwil BPN Sulsel Desak BPN Kota Terkait Pemintaan Sertifikat di Lantebung
Makassar,-Irwan Ilyas mewakili para ahli waris yang selama ini telah berjuang dengan inisiatif sendiri mengurus untuk mempertanyakan sertifikat lahannya serta menyurat dan lakukan pelaporan ke semua instansi terkait, guna mendapat kejelasan tentang sertifkatnya berdasarkan SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara pada Tahun 1965.
Luas lahan sekitat 27 hektar itu, sesuai SK Redist Indonesia Timur dan Tenggara tahun 1965, dimana lahan tersebut sesuai UUPA No 5 Tahun 1960, PP NO 224 Tahun 1961, serta SK Menteri Pertanian dan Agraria No.SK-XIII/7/RA/1962, juga berdasarkan SK Kepala Inspeksi Agraria AN.Menteri Agraria No.SK 95 XVII/169/5/1965, tertanggal 21 Januari 1965 yang memutuskan atau menetapkan atas hak lokasinya yang berada di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dari usaha yang dilakukan kini pihai Kementerian ATR/BPN serta Ombudsman merespon laporan Irwan Ilyas dengan menyurati BPN Provinsi untuk Segera pihak BPN Kota Makassar menyelesaikan permasalah yang sesuai dengan laporan pihak ahli waris yang meminta sertifikat atas hak lahannya.
“Saya berharap agar pihak BPN Kota Makassar sesegera mungkin memberikan sertifikat kami sesuai dasar bukti kepemilikan yang kami miliki agar citra BPN Kota dianggap transparan terhadap pelayanan publik, agar tidak ada oknum yang mencoba melakukan perbuatan mall administrasi untuk mengambil lahan kami yang dimana para ahli waris semuanya tinggal disekitar lokasi”,jelas Irwan Ilyas kepada awak media pada Minggu,01/10/2023.