22 Oktober 2024

Pedagang Pasar Todopuli Makassar Keluhkan Tagihan Bulanan Yang Melonjak Tinggi

0

JP Makassar – Kisruh pembayaran jasa produksi (Jaspro) atau jasa sewa tempat berdagang di pasar Panakkukang kota Makassar kembali mencuat pasca dilayangkannya surat teguran Perumda Pasar Makassar kepada salah satu pedagang,
Dalam surat itu Perumda meminta mengosongkan tempat usaha dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak dilayangkan surat tersebut pada 20 juni 2023 lalu.

Mustari pemilik usaha Sentral Tailor yang mendapatkan surat tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dengan pihak perumda Pasar,
“Saya tidak pernah diundang kalau ada pertemuan, terakhir itu di kantor DPRD tapi Dirutnya tidak hadir.” terangnya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/6/2023) lalu.

Pria paruh baya yang telah menjalankan usahanya selama 30 tahun di pasar Panakkukang tepatnya jalan Todopuli Raya Lods nomor 21 ini menuturkan bahwa dirinya bersedia membayar iuran jasa produksi asalkan memperlihatkan aturan yang jelas,

“Bukannya saya tidak mau bayar tetapi saya mau lihat aturannya yang jelas. Dari DPRD karena waktu itu pak dewan bilang itu tidak ada dasarnya.” ucapnya.

Dirinya pun keberatan dan menolak perintah Perumda Pasar untuk mengosongkan lodsnya di pasar Panakkukang. Lantaran telah lama menempati lods itu dan merasa tidak mendapati aturan yang jelas mengenai penarikan jasa produksi.

“Apapun yang terjadi saya akan tetap mempertahankan hak saya. Saya mencari kebenaran dan keadilan.” tandasnya.
Mustari mengungkapkan, penentuan Jaspro di pasar Panakkukang berubah ubah awalnya dari harga Rp50 ribu per bulan kemudian naik menjadi Rp6 juta per tahun. Turun lagi Rp3 juta dan berubah nama dari jaspro menjadi sewa tempat usaha. Terakhir turun lagi menjadi Rp168 ribu/bulan atau Rp.2.016.000 per tahun.

Sementara, Direktur Utama Perumda Makassar Karya Ichsan Abduh menjelaskan bahwa penentuan penarikan jasa sewa tempat itu sudah melalui proses telaah yang didasari oleh aturan (Perda Makassar nomor 4 tahun 2021).

“Dasar penentuan harga 168 ribu itu berdasarkan nilai NJOP wilayah di sana itu ada di Perda, kalau ada pedagang yang mempertanyakan jasa sewa tempat tentunya saya harus membuat kebijakan yang merata terhadap seluruh pedagang. Dan alhamdulillah semua pedagang menerima itu.” ucap Ichsan Abduh.

“Waktu jaman direksi terdahulu sudah ada pertemuan dengan pedagang mengenai jasa sewa tempat. Itu ada notulennya. Jadi secara logis, tempati berdagang dengan nilai 2 juta setahun, saya pikir tidak ada tempat di Makassar semurah itu.” tuturnya.

Lanjutnya, tidak ada hak dasar kepemilikan di Pasar tersebut, berbeda dengan pasar Terong, pasar Sentral dan pasar Butung yang memang ada sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN. “Kalau di pasar Panakkukang hanya surat ijin berdagang (SIB).” ujarnya.

Saya pikir itu sudah melalui tahap proses penghitungan sesuai aturan ada dasar hukumnya. Dan itu sudah berlaku sebelum saya menjabat, saya hanya melanjutkan.

Bahkan prosesnya sudah pernah melalui Ombudsman, Kejaksaan, DPRD dan terakhir saya sempat dipanggil di Polda Sulsel mengenai persoalan ini.

“Kita jalankan aturan. Berdasarkan perda nomor 4 tahun 2021 bahwa semua pengelolaan pasar itu diserahkan kepada Perumda Pasar. Jadi kita tetap lakukan penyegelan kalo perlu pakai jalur hukum.” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan