27 Oktober 2024

Penetapan tersangka Ahmad Fauzi dianggap janggal pengacara kami akan praperadilan

0

JPM – Penetapan tersangka dan penahanan Ahmad Fauzi, oleh oknum penyidik Reskrim PPA Aipda ERWIN IBRAHIM Briptu IKRA polres morowali diduga janggal.

Dimana kejanggalan itu kami rasa berdasarkan pengakuan korban, N alias bunga dan P alias puput.
N alias bunga, menyampaikan bahwa Ahmad Fauzi. samasekali tidak tahu apa apa, tidak pernah menyuruh kami, Ahmad Fauzi pun kemorowali, kerena kami, kami yg ajak,
kita yg bujuk, kita yg ajak Ahmad Fauzi, untuk ikut ke Morowali, ungkap korban N alias bunga dan P alias puput.

Dasar dari pengakuan korban, N alias bunga, P alias puput, itu membantahkan
Ahmad Fauzi tidak melakukan tindak pidana, sebagaimana sangkaan penyidik Reskrim PPA polres morowali.
tentang tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi yg sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007

Dimana kami anggap. Ahmad Fauzi, samasekali tidak melakukan sebuah tindak pidana sebagaimana sangkaan penyidik Reskrim PPA polres morowali. sehingga kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan Ahmad Fauzi sebagai tersangka ujar advokat muda JOHARDI SH

Tinggalkan Balasan