Polres Jeneponto Serahan Tersangaka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pegawai ASN DPRD Jeneponto Ke Kejaksaan

JP Jeneponto – Kasus penyalah gunaan anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto yang melibatkan seorang tersangka pegawai ASN DPRD Jeneponto kini suda meningkat ke Tahap 2.
Sementara surat Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto nomor : B/1204/P.4.23/FD.1.1/09/2022 tanggal 6 september 2022 perihal hasil penyidikan perkara a.n FREMAN BONTO dinyatakan sudah lengkap.
Diketahui pelaku FM (47) yang suda mendekam di Rutan Kelas II Jeneponto sejak pertengan tahun 2021, akan di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Korupsi Dana Rutin Operasional Sekertariat DPRD TK II Kabupaten Jeneponto pada 10 Nopember 2022 sekitar pukul 11.00.
Adapun brang bukti yang akan diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, berupa dokumen kegiatan pengelolaan dana rutin operasional dan uang tunai senilai Rp. 523.600.000 Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasararuddin, SH., Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti dan menindak tegas kasus-kasus pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian pada negara.
“Kami akan semaksimal mungkin menindak tegas kasus Korupsi yang akan merugikan Negara, Tegas Kasat Reskrim Iptu Nasararuddin.
Ditempat terpisah Kanit Tipikor menyampaikan perihal eksekusi terdakwa korupsi namun Ia belum tau pasti apakah berhasil atau tidak, hingga hari akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.