18 Oktober 2024

Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Mengungkap Peredaran Sabu Sebanyak 6.7 kg

 

JPM – Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, memimpin rilis pengungkapan narkoba jenis sabu di Mako Polres Pelabuhan, Sabtu (20/7/2024) malam.

Adapun yang hadir dalam giat tersebut, Kepala Labfor Polda Sulsel Kombes Wahyu Sumardi, kapolres pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, Kasat narkoba polres pelabuhan Akp Bachtiar dan kasi Humas polres pelabuhan Iptu Hasrul.

Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan barang tersebut adalah narkoba jenis sabu sabu.

Dari hasil uji labfor, masing-masing kemasan kaleng susu memiliki berat 400 sampai 500 gram dengan setiap kemasan berisi 20 gram kristal bening. Barang bukti tersebut kemudian diuji ulang dengan metode reaksi warna demi memastikan barang tersebut merupakan sabu sabu.

Dalam giat tersebut, AKBP Restu Wijayanto, membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, Berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juli 2024, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka berinisial MRC alias A dengan barang bukti sebanyak 2,36 gram sabu. Dari hasil pengembangan pada Sabtu, 13 Juli 2024, di Jalan Tidung, kemudian anggota kembali mengamankan tersangka berinisial IH dengan barang bukti 24,59 gram sabu.

Kemudian pada Selasa, 16 Juli 2024, Kasatres Narkoba AKP Bahtiar memimpin personel untuk mengamankan seorang tersangka berinisial PR, Dari keterangan PR, diketahui adanya jaringan lain bernama HN, Dari pengembangan informasi ini, didapatkan bahwa masih ada 14 kaleng barang bukti yang diduga narkotika.

Dari hasil keterangan tersangka sebelumnya akhirnya tim Resnarkoba berhasil menemukan petunjuk yang mengarah ke Kabupaten Selayar, sehingga pada Kamis, 18 Juli 2024. Kembali menemukan barang bukti yang ditanam di dalam tanah dengan kemasan berbagai merek yang ditutup dan tersegel dengan plastik. kemudian pada tgl, 19 Juli 2024, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26,95 gram ditambah 14 kaleng sehingga total keseluruhan sebanyak 6,795 kg.

Diketahui ke empat tersangka Masi memiliki hubungan keluarga.

Kini tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.(**)