PT Amanah Finance: Ada Apa Kajari, KPKNL, Serta Ditlantas Diduga Paksa Unit Kami Pindah Tangan ke Pihak Lain
Makassar,- Chaerul selaku perwakilan PT Amanah Finance bertanya atas dasar hukum apa hingga Unitnya diduga dipaksa agar berpindah tangan ke pihak lain oleh pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo, serta Ditlantas Polda Sulsel seperti yang diungkap kepada awak media pada Selasa,(12/09/2023).
“Secara fakta ini menarik untuk kita kaji bersama, pasalnya unit kami yang telah 11 Tahun kami cari ditemukan dikuasai oleh pihak lain dengan dasar risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo (KPKNL) Sementara dasar Risalah Lelang KPKNL tidak sesuai dengan data kendaraan yang ada pada berita acara Penyerahan Hasil Lelang dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, dan Unit Lelang Hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Tana Toraja”,jelas Chaerul.
Lebih Lanjut Chaerul mengupas fakta demi fakta,” Kita bersama membuka dasar fakta yang sebenarnya, dimana putusan perkara pengadilan nomor 41/Pid.Sus/2015/PN menjelaskan agar barang rampasan untuk dimusnahkan satu unit mobil merek Avanza warna Hitam No.Pol DD 1107 JV. Dari putusan itu terbitlah Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan penyerahan satu unit mobil merek Avanza warna Hitam No.Pol DD 1107 JV”,terang Chaerul.
“Yang menarik adalah saat kutipan risalah Lelang muncul dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo, yang menjadi dasar acuan Ditlantas Polda Sulsel memblokir serta menerbitkan BPKB Baru kepada pihak lain, secara ajaib dan sangat prihatin atau aneh, kenapa bisa unit tersebut sejak awal No.Pol DD 1107 JV, berubah menjadi No.Pol DD 1347 UV, sama dengan plat unit kami yang sekian lama dalam pencarian karena tunggakan angsuran yang dimana faktur serta BPKBnya ada pada kami dengan Nama Pemohon di perusahaan kami yaitu Muhammad Ikhsan, dengan nomor BPKB J-02885627 R”,ungkap Chaerul dengan tegas.
Chaerul juga berharap agar pihak Kajari Tana Toraja, KPKNL Palopo, serta Ditlantas Polda Sulsel segera melakukan upaya perbaikan data tentang unit kami yang dilelang secara paksa dan berkoordinasi untuk permasalahan yang terjadi saat ini agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Amanah Finance serta Pihak yang menjadi pemenang lelang oleh KPKNL Palopo, dan juga kepada pihak pihak terkait agar lebih melakukan croscek secara detail agar data sebagai dasar acuan dalam hal ini sebelum mengambil tindakan tidak menimbulkan kerugian kepada orang lain nantinya.