27 Oktober 2024

Seksi Propam Polres Pinrang Lakukan Sosialisasi Dan Gaktikblin Di Polsek Patampanua

0

JP Pinrang – Seksi Propam Polres Pinrang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Gaktiblin , yang bertempat di Mako Polsek Patampanua, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disampaikan oleh Si Propam Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kasi Propam Iptu Hasmun,S.H bersama Kanit Provos Si Propam Iptu Silahuddin,S.Pdi beserta 7 personil Si Propam Polres Pinrang.

Kasi Propam Iptu Hasmun,S.H menyampaikan bahwa kedatangan Si Propam Polres Pinrang dalam rangka sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan kegiatan Gaktiblin penampilan sikap tampang, dan kelengkapan identitas bagi Personil Polsek Patampanua.

Lanjut Kasi Propam personil polsek patampanua yang hadir dalam giat ini agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada polri dan hindari kasus yang bisa membuat membuat viral di medsos terkait tentang tindakan polri yang arogan dan sewenang wenang”, tegasnya.

Dengan adanya Perpol No.7 Tahun 2022 ini, diharapkan seluruh personel terkhusus di Polsek Parampanua dapat mengetahui dan memahami aturan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas anggota dilapangan dan diharapkan nantinya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran karena sanksinya sangat berat.

Setelah penyampaian sosialisasi dilanjutkan dengan pemeriksaan sikap tampang, Gaktiblin, dan pemeriksaan kelengkapan Identitas Personel Polsek Patampanua.

Tinggalkan Balasan