22 November 2024

TP2DD Sulsel Studi Banding Sistem Pembayaran Pajak di Samsat Yogya

0

YOGYAKARTA –  Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulsel,  melihat mudahnya membayar pajak kendaraan secara nontunai di Samsat Yogyakarta.

Pembayaran pajak seluruhnya sudah dilakukan secara tunai. Yang bertindak sebagai kasir di semua unit pelayanan Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah Kasir dari Bank BPD Yogyakarta.

Bahkan transaksi nontunai sudah diterapkan dalam seluruh  transaksi pajak dan retribusi dalam lingkup Pemda se-DIY.  Yang menarik, pencetakan bukti bayar PKB dan pengesahan STNK dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin khusus (E-POSTI) yang diletakkan di dekat ATM.

E-posti adalah singkatan dari elektronik perkakas paos titian yang merupakan bahasa Jawa Krama Inggil. Perkakas artinya alat, paos itu pajak, dan titian adalah kendaraan yang dapat diartikan sebagai alat pembayaran pajak kendaraan  secara elektronik. Mesini ini tersebar di 27 samsat dan BPD DIY.

Dengan demikian, Wajib pajak tak perlu bertemu dengan petugas saat membayar pajak tahunan, cukup mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan di mesin. Stempel pengesahan juga dapat dilakukan di mesin-mesin yang tersebar di sejumlah titik.

Sejak Tahun 2016, Pembayaran PKB 5 (lima) tahunan dan Penggantian nomor plat kendaraan dapat dilakukan di semua Samsat induk, bukan hanya di Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Sekarang, layanan ini sudah dapat dilakukan di samsat keliling. Wajib pajak cukup mendatangi samsat keliling dan melakukan pembayaran. Setelah pembayaran selesai, aplikasi langsung mengirim pesan ke petugas plat agar mencetak nomor plat kendaraan tersebut.

Wajib pajak dapat mengambilnya beberapa menit kemudian. Ke depan, mesin cetak plat juga akan disediakan di samping Samsat Keliling, agar masyaakat langsung menerima plat yang baru di Samsat Keliling.

Bahkan pada tangga 31 Mei yang lalu, BPKA DIY baru saja melaunching layanan pembayaran PKB lima tahunan melalui Samsat on call/delivery.

Hal ini terlihat ketika Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulsel, di Samsat Yogyakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Bank Indonesia menggelar Studi banding di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 5-7 Juni 2023 sebagai apresiasi kepada pemenang One Page Summery Competition yang dilaksanakan beberapa bulan lalu di Makassar.

Studi banding ini dihadiri Asisten Administrasi Setda Provinsi Sulsel yang juga Wakil Ketua Harian TP2DD Prov. Sulsel, Dr.  H. Tautoto, TR., Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Provinsi Sulsel Wandi Ridho Putra, Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan, Kepala Bapenda Sidrap Muh Yusuf DM, Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, serta Pemimpin Departemen Produk Digital Bank Bank Sulselbar Mawardi.

Juga diikuti oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Sulsel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba.

Rombongan diterima Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hidayati Yuliastantri Djohar, beserta sejumlah pejabat eselon IV terkait.

Tantri, sapannya, menjelaskan, untuk memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, pihaknya telah menghadirkan sistem pembayaran secara nontunai melalui mesin ATM, EDC, mobile banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Gopay, Ovo, dan juga melalui 750 orang Agen Laku Pandai BPD DIY.

Tantri mengatakan, tidak mudah beralih dari sistem pembayaran pajak tunai ke semi digital seperti saat ini. Namun dengan adanya Instruksi Gubernur DIY no.1/Instri/2020 tentang pelaksanaan  transaksi nontunai, masyarakat Yogya kini sudah beradaptasi ke sistem pembayaran nontunai.

“Kini kami sedang melakukan persiapan menuju sistem pembayaran pajak penuh digital, “ ujarnya.

Namun ia mengakui masih ada kendala dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Yakni masih ada masyarakat yang belum paham tentang tata cara pembayaran nontunai, belum ada regulasi yang mewajibkan masyarakat melakukan pembayaran nontunai, serta belum ada aplikasi sistem informasi realtime pendapatan daerah.

Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak secara nontunai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerjasama dengan BPD DIY memberikan reward bagi wajib pajak yang bertransaksi menggunakan Qris.(alim)

Tinggalkan Balasan