27 Juli 2024

7 Poin Disepakati Kantor Pertanahan PPU Dengan Para Demonstran di Penajam

PENAJAM PASER UTARA- Usai aksi damai selama dua hari kurang lebih ribuan Masyarakat dari berbagai Desa dan Kelurahan dari Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur di kantor Pertanahan PPU di Penajam pada Senin hingga Selasa (27-28/05/2024).

Aksi damai dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, tokoh agama, petani, ormas dan masyarakat akhirnya pada aksi hari kedua sudah bertemu kepala kantor pertanahan Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya.

Pada Aksi didepan kantor Pertanahan PPU, Korlap Aksi solidaritas Masyarakat PPU Ibrahim bersama sejumlah peserta aksi meluangkan sejumlah temuan dihadapan Ade Chandra Wijaya yang dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian.

Aksi berakhir dengan adanya kesepakatan sertifikat hak pakai bisa ditingkatkan menjadi hak milik sesuai hasil notulen rapat bersama Ade Chandra Wijaya dengan para peserta aksi dan hal itu dibenarkan oleh sejumlah peserta aksi ke media ini.

“Notulen rapat disepakati hari ini (28 mei 2024) ada 7 poin yang ditandatangani bersama korlap Ibrahim dan kepala kantor pertanahan PPU Ade Chandra Wijaya,” ungkap IB,RD,DS,UD dan IW.

Notulen Rapat disepakati oleh Ade Chandra Wijaya yang distempel basah KKP PPU:

1. Hak pakai dapat ditingkatkan menjadi hak milik atau hak guna bangunan, sepanjang telah dimanfaatkan oleh pemilik bidang tanah dan sesuai tata ruang berlaku.

2. Berkaitan dengan biaya peningkatan atas hak atas tanah mengacu pada peraturan pemerintah no.128 tahun 2015 sebagai ilustrasi bidang tanah seluas 600meter pangkat dua sebesar RP. 50.000.

3. Terkait penguasaan bidang tanah masyarakat diatas konsesi hutan tanaman industri dan juga berada diatas kawasan areal penggunaan lain (APL), selanjutnya akan dianalisa kembali oleh kantor pertanahan PPU untuk diteruskan kepada instansi yang membidangi kehutanan dan atau instansi lain yang berkaitan dengan dalam rangka pemberian hak atas tanah kepada masyarakat selambat lambatnya 04 Juni 2024.

4. Bidang – bidang tanah masyarakat yang berada diatas hak pengelolaan (HPL) badan bank tanah untuk segera dilaksanakan percepatan kegiatan reforma agraria.

5. Kantor pertanahan kabupaten PPU wajib melaksanakan transparansi pelayanan pertanahan, biaya dan waktu penyelesaian layanan.

6. Hal – hal yang lain berkaitan dengan pemanfaatan lahan oleh badan bank tanah agar memperhatikan keberadaan tanah warga.

7. Berkaitan hal – hal yang menyangkut pertanahan di wilayah IKN akan diakomodasi oleh kantor pertanahan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“ketujuh poin kesepakatan tersebut ditandatangani oleh korlap aksi solidaritas masyarakat PPU Ibrahim dengan kepala kantor Pertanahan kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya,” urai peserta aksi.

(Hasyim)