APH Terus Dalami Kasus Uang Palsu dikampus II UIN Alauddin Makassar
Gowa,JPM- SEJAK 2 Desember 2024 lalu, peredaran uang palsu (Upal) yang diduga dicetak di salah satu ruangan di Gedung Perpustakaan kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ramai menjadi pembahasan. Hingga kini, KPK telah menjerat 15 tersangka.
Informasi itu semula muncul setelah rekan pelaku melakukan pembayaran kredit menggunakan uang palsu di salah satu lembaga pembiayaan (finance) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari sana, aparat kepolisian dari Polres Gowa melakukan penyidikan. Dan Pihak Kepolisin Resor Gowa, mengakui jika sudah mengamankan pelaku dan barang bukti dugaan pembuatan uang palsu di kampus agama Islam tersebut.
Lokasi awal penyidikan kasus ini terletak di Kecamatan Pallangga, Gowa. Di sana didapati transaksi uang palsu senilai Rp500 ribu pertama kali ditemukan. Pihak kepolisian berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak, dari 15 tersangka itu, 9 di antaranya sudah ditahan, sementara lima tersangka lainnya dalam perjalanan dari Mamuju, Sulawesi Barat, dan satu tersangka berasal dari Wajo. “Kami masih mengembangkan kasus ini dan mungkin akan ada tersangka lainnya, jadi kami mohon kesabaran dari semua pihak,” ujar Reonald, Senin (16/12) di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan.
Salah satu bukti penting dalam penyidikan ini adalah mesin yang baru saja diperiksa oleh tim penyidik. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama super tim, di mana Polres Gowa melakukan joint investigation dengan melibatkan teknologi scientific investigation. Tim ini juga bekerja sama dengan Labfor, Bank Indonesia, BRI, BNI, serta mendapatkan dukungan dari Rektor salah satu universitas di Gowa.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan 100 barang bukti. Kasus ini bermula dari penemuan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan emisi terbaru. Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil menemukan total uang palsu senilai Rp446.700.000, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di salah satu kampus yang dada di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, pihak kampus UIN Alauddin hanya menyampaikan pernyataan secara tertulis yang dikirm melalui aplikasi Whats App. Dalam keterangan itu dituliskan, tentang adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin karena terkait dengan penyebaran uang palsu, pihak kampus menegaskan tiga hal.
“Pertama, pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Kedua, informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus. Dan ketiga, pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” tulis Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis.
Saat ini, di kampus II UIN Samata, sedang berlangsung unjuk rasa oleh mahasiswa, meminta Rektor UIN Alauaddin Hamdan Juhanndi mundur dari jabatannya karena dinilai melakukan pembiaran, terjadi tindak kriminal pemalsuan uang di dalam lingkup kampus itu.