5 November 2024

Belum Cukup 10 Tahun, Kolam Regulasi Nipa Nipa Sudah Nampak ada Kerusakan

Makassar – Proyek Pembangunan Kolam Regulasi Nipa-nipa tahun anggaran 2015-2018, beberapa bahagian bangunannya kini telah mengalami kerusakan yang fatal.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) telah menyelesaikan pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa yang berada di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pembangunan Kolam tersebut untuk mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akibat luapan Sungai Tallo bagian hilir.

Sejak tahun 2015 hingga 2019 dibawah tanggungjawab Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jenebarang (BBWSPJ), PT. Adhi Karya dan PT Karya Rezeki – PT. Nur Ali Mandiri, KSO melaksanakan pekerjaan dengan menelan anggaran senilai Rp. 321 miliar, dan diharapkan mampu mengurangi resiko banjir pada enam Kecamatan, yakni Patalassang, Moncongloe, Manggala, Panakukang, Tallo, dan Tamanlanrea.

Sayangnya, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menemukan beberapa kejanggalan pasca dibangunnya kolam regulasi tersebut.

“Usia bangunan belum cukup 10 tahun, tapi sudah rusak. Pada bagian bangunan saluran, besi slop itu sudah kelihatan. Belum lagi bahagian bangunan lainnya,” kata Baharuddin yang akrab disapa Ibar, Ketua Umum LKKN, Selasa, 28/05/2024.

Ibar mengaku, berdasarkan penelusuran timnya, mendapatkan aktivitas pada bulan April hingga Mei 2024, yang diduga kegiatan pada bidang Operasional dan Pemeliharaan (OP) BBWSPJ.

“Kalau akibat ulah kegiatan itu sampai bangunan saluran pembuangan Kolam rusak, maka hal ini patut ditelusuri oleh Kepala BBWSPJ, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna mendeteksi asal kesalahan darimana, dan itu sangat penting,” tegas Ibar.

Karena itu, Ibar mendesak agar Kepala BBWSPJ segera menghentikan proyek yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerusakan tersebut. Dia berharap adanya tindakan tegas oleh Kepala BBWSPJ terhadap bangunan bermasalah tersebut.

“Makanya dalam waktu dekat kami dari LKKN melaporkan hali itu ke Kejati Sulsel, dan pihak terkait. Dan jika surat kami tidak mendapatkan respon, secepatnya kami akan turun aksi ke jalan menuntut adanya pertanggungjawaban BBWSPJ, siapapun yang terlibat,” jelasnya. (*)