23 Desember 2024

DPP MIPP Bakal UNRAS di Kantor Kejati Terkait POLTEKPAR Makassar

Makassar – Aksi Unjuk Rasa bakal dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Makassar Investigasi Pengawasan Publik (DPP MIPP) didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), mendesak penuntasan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar.

Selain didepan Kantor Kejati Sulsel, DPP MIPP juga akan menggelar aksi yang sama di depan Kampus Poltekpar Makassar.

Dalam aksi itu, DPP MIPP meminta Korps Adhiyaksa untuk segera menuntaskan kasus Rehabilitasi Mesjid, Hotel Praktik, dan Pembangunan Lascape senilai Rp. 28 milyar tahun anggaran 2023.

Andi Taufik, Ketua DPP MIPP, mengatakan, lambannya penanganan kasus yang dilaporkan lembaganya kepada Kejati Sulsel, memicu reaksi timnya untuk menggelar aksi menuntut penuntasan hukum terhadap kegiatan yang dilaksanan oleh CV. Dwi Tunggal Bersama.

“Sampai memasuki pertengahan Juni, penyedia jasa masih melaksanakan kegiatannya. Apakah pemberian adendum waktu sudah memenuhi persyaratan? Lalu apa alasan PPK, dan KPA memberi peluang tesebut? Bukankah itu sudah pelanggaran?,” tanya Andi Taufik, 14/06/2024.

Andi Taufik menilai, Pekerjaan Konstruksi Landscape Jalan, Hotel Praktik, Dan Renovasi Mesjid Poltekpar Makassar perlu mendapat atensi Kepala Kejati Sulsel guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan kesalahan prosedur dan penggelembungan (Mark-Up) anggaran.

Dugaan korupsi menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan dan kajian lembaganya terhadap ketidaksesuaian nilai anggaran dan luasan pekerjaan yang pada penetapan harga satuan bangunan gedung negara/m2.

Dia juga menuding, CV Dwi Tunggal Bersama dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tidak profesional.

“Setelah kami turun ke lokasi, para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Ini menandakan, penyedia jasa tidak profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Untuk itu, Andi Taufik mendesak Kejati Sulsel memanggil PPK dan KPA serta memeriksa seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan yang diduga telah menyalahi prosedur penganggaran dan pelaksanaannya.

Menurutnya, PPK mestinya telah melakukan pemutusan kontrak akibat pihak penyedia jasa belum mampu menyelesaikan kewajibannya.

“Apabila berdasarkan penelitian PPK, penyedia tak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun telah diberikan kesempatan berdasarkan SSUK Bagian B2 Pasal 32 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 , dan PMK Nomor 243/PMK.05/2015, yah mestinya dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK. Jika hal ini tidak dilakukan, ada apa dengan PPK nya?,” katanya.

Dikatakan Andi Taufik, aroma Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi poin penting dalam laporan lembaganya.

“Kami menilai anggarannya itu tidak masuk akal. Kami minta Kejati Sulsel untuk kemudian memeriksa Direktur Poltekpar Makassar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, dan Direktur CV. Dwi Tunggal Bersama untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang terindikasi korupsi. Dan hari ini kami akan mendorong temuan kami untuk selanjutnya segera mendapat atensi Kepala Kejati Sulsel,” tegasnya. (*).