6 Mei 2026

DPRD Sulbar Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Permasalahan PT. Palma Sumber Lestari

Mamuju,JPM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan PT. Palma Sumber Lestari dalam rangka klarifikasi serta pembaruan program terkait berbagai permasalahan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan dan ketenagakerjaan. Selasa,( 5 Mei 2026)

Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Banggar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia Fitri, S.E., MM, didampingi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Irwan SP Pababari. Turut hadir anggota komisi, di antaranya Jumiaty A. Mahmud, Fredy Boy, Irfan Pahri Putra, I Putu Suardana, dan Saddam. Hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perkebunan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta perwakilan manajemen PT. Palma Sumber Lestari.

Rapat ini juga sejalan dengan salah satu misi utama Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan DPRD tertanggal 5 April 2026 yang berisi rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa dan masyarakat.

“Rapat hari ini adalah bentuk komitmen DPRD dalam mengawal rekomendasi yang telah dikeluarkan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Irfan Pahri Putra yang mewakili Komisi IV DPRD Sulbar menegaskan agar PT. Palma Sumber Lestari segera memenuhi seluruh rekomendasi yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan progres pelaksanaan komitmen tersebut.

“Penuhi apa yang menjadi rekomendasi kami, dan kami akan turun ke lapangan untuk melihat sejauh mana progresnya,” tegasnya.

Sementara itu, Jumiaty A. Mahmud mewakili Komisi II DPRD Sulbar berharap agar pihak perusahaan lebih aktif berada di lokasi operasional serta memastikan seluruh hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

“Kami berharap PT. Palma lebih sering berada di lokasi, dan seluruh kesepakatan hari ini dituangkan dalam berita acara serta dibentuk tim kecil untuk percepatan tindak lanjut,” ungkapnya.

Adapun hasil rapat menyepakati beberapa poin sebagai berikut:

1. PT. Palma Sumber Lestari diwajibkan segera melaksanakan seluruh kewajiban administratif yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk penurunan kapasitas produksi serta pembayaran denda sesuai ketentuan.

2. PT. Palma diminta meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penyampaian laporan tertulis kepada instansi terkait.

3. PT. Palma wajib mengoptimalkan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar lingkungan hidup guna mencegah pencemaran.

4. PT. Palma diwajibkan segera memenuhi seluruh persyaratan teknis perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

5. PT. Palma diminta menyiapkan bahan baku minimal sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

6. PT. Palma diminta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat serta membuka ruang komunikasi guna menghindari konflik sosial, khususnya terkait ketenagakerjaan.

7. PT. Palma diwajibkan menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat melalui program yang terukur dan berkelanjutan.

8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan meningkatkan pengawasan dan pemantauan secara berkala serta menyampaikan laporan kepada DPRD.

9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Dinas Penanaman Modal dan PTSP diminta melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.

11. Seluruh OPD terkait diminta melakukan koordinasi lintas sektor guna penyelesaian permasalahan secara komprehensif.

DPRD Provinsi Sulawesi Barat berharap PT. Palma Sumber Lestari dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Baras, serta menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan seluruh kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, perusahaan dapat merangkul masyarakat sekitar dan segera memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat,” tutup pimpinan rapat.(*sm)