Miris di Kab.Maros, Oknum Pegawai Masih Banyak Berkeliaran Saat Jam Kerja
Maros,Sulsel-Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN tepatnya Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Namun Aturan tersebut masih saja banyak Oknum ASN yang melabrak ketentuan kedisiplinan seperti yang diungkap salah satu pemerhati Kebijakan Publik di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Amir kepada awak media pada Minggu,(8/10/2023).
Menurut Amir, hal ini perlu ditindak tegas terkait pelayanan publik kepada masyarakat atau perubahan sistem kehadiran ASN di lingkup pemerintahan Kab.Maros untuk diperketat.
“Sudah banyak masyarakat yang mengeluh terkait pelayananan publik yang dimana seharusnya saat jam pelayanan publik untuk masyarakat, namun harus terabaikan begitu saja karena pihak atau instansi pemerintah yang berwenang tidak ada ditempat, yang seharusnya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah khususnya di Kab.Maros”,jelas Amir.
Amir juga sangat prihatin akan banyaknya oknum ASN yang masih berkeliaran saat jam kerja berada di Warkop, atau tempat keramaian lainnya saat jam kerja.
“Sudah bukan pandangan biasa bagi masyarakat melihat Oknum ASN yang saat jam kerja berada di Warkop dan tempat keramaian di Kab.Maros, mungkin karena sistem kehadiran yang kurang efektif atau pengawasan yang tidak diberlakukan, karena sekarang sistem Absensi Finger Print mungkin bisa mereka manipulasi, inilah seharusnya pihak pemerintah membuat inovasi baru untuk memperketat dari segi sistem dan juga dari segi pengawasan untuk ditindak tegas terkait oknum ASN yang tidak disiplin kerja”, ungkapnya.
Amir juga berharap agar pemerintah kabupaten Maros secepatnya mengambil langkah terkait hal ini untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.