Pihak Berlawanan Tak Hadir, Persidangan di PN Makassar Tetap Lanjut, Ini Kata Ahli Waris
Makassar,JPM- Sidang ke empat di Pengadilan Negeri Makassar terkait Ganti Kerugian jalur proyek kereta api yang kena dampak di Wilayah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea kota Makassar, pihak penggugat yaitu Ahliwaris Almarhum Labbai Bin Sonde tetap semangat dan tertib dalam mengikuti setiap persidangan, pada Kamis 05 Desember 2024.
Disidang kali ini yaitu tahap mediasi pihak ahli waris sangat menyangkan akan kembali pihak Diduga Ramlan Latif SH / PT. Bumikarsa tidak hadir ini dan dianggap terkesan menghindar untuk menjelaskan asal muasal bukti kepemilikan Ramlan Latif SH / PT. Bumikarsa di atas lokasi pemilik SK Redist Labbai bin Sonde.
Menurut salah satu ahli waris, Irwan Ilyas menjelaskan saat mediasi dimana mediator dan panitera menjelaskan apa persidangan ini di lanjutkan, penggugat Sangkala Jufri bersama ahliwaris labbai bin sonde lainnya sepakat untuk di lanjutkan persidangan.
“Selama mengikuti persidangan kami melihat setiap hari jadwal sidang pihak dari kantor BPN Kota dan Kanwil Menghadiri persidangan, dimana begitu banyaknya permasalahan masyarakat yang harus melalui jalur pengadilan dan mungkin juga tidak semua harus lewat pengadilan, kecuali proses dari bukti kepemilikan tidak benar atau melawan hukum itu wajib di persidangkan, dan tidak semua harus jalur pengadilan”,jelas Irwan Ilyas kepada awak media pada Jum’at 6 Desember 2024 saat dikonfirmasi.
Ahliwaris pemilik SK Redist Almarhum Labbai bin Sonde , anggap tidak heran atau kaget dengan ketidak hadiran dari Ramlan Latif SH / PT. Bumikarsa karena dari berapa undangan dari ombudsman, komnasham dan terakhir arahan dari kementerian ATR BPN Pusat , dengan hal yang sama tidak mampu hadir.
“Kami anggap pasti Ramlan Latif SH / Bumikarsa sama sekali tidak mau merespon, karena kami menduga ia mempunyai power yang bisa mengatur segalanya, Ahliwaris pemilik SK Redist lokasi Lantebung berharap mendapatkan keadilan yang seadil adilnya”,tuturnya.