22 November 2024

Tak Terima Kades Kadatong Jadi Tersangka, Selain Polres Takalar dan Kajari, Massa Juga Ancam Akan Aksi di Polda Sulsel

Takalar,- Terkait Penetapan tersangka Kades Kadatong atas dugaan tindak Asusila dinilai mencederai Hukum serta cacat hukum, seperti yang diungkap dipemberitaan sebelumnya oleh Kuasa Hukum Kades Kadatong serta Ketua II Laksar Anti Korupsi Pejuang 45, serta kali ini juga disuarakan oleh Kerukunan Keluarga & Masyarakat Kadatong (KKM-DK)

Ada sekitar ratusan Massa yang tergabung dari Mahasiswa, Masyarakat, Aktivis serta Dari KKM-DK, kembali lakukan unjuk rasa terkait penetapan tersangka Kades Kadatong, Kecamatan Galeson Selatan, Kabupaten Takalar, di Polres Takalar serta Kejaksaan Negeri Takalar, pada Rabu,(27/12/2023).

Menurut Qadri Selaku Jendral Lapangan, berdasarkan dari informasi yang kami himpun dari masyarakat dan pemerintah Desa Kadatong terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Kadatong, Kec. Galesong Selatan, Kabupaten Takalar yang kami anggap tidak relevan dengan keterangan saksi yang disampaikan kepada penyidik.

“Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan sejumlah hal, yaitu:
– Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya;
– Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
– Alasan yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
– Cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang dapat memengaruhi keterangannya tersebut dapat dipercaya atau tidak”,Ucap Qadri kepada awak media.

Lebih lanjut Jendral Lapangan tersebut menambahkan,”Terkait perihal diatas kami menduga bahwa penyidik polres takalar tidak profesional dan terkesan terburu-buru dalam menangani kasus tersebut karena belum ada bukti yang kuat secara hukum lalu menaikkan status sebagai tersangka dan juga yang menjadi kejanggalan adalah dimana kasatreskrim menyampaikan disaat audience bersama massa aksi bahwa ia sudah sesuai prosedur namun pada saat audience ada salah satu saksi yang menyampaikan di kasatreskrim bahwa ia tidak melihat kenapa yang dimintai keterangan justru ia yang tidak melihat dan mendengar sedangkan yang melihat dan mendengarkan peristiwa tersebut tidak dimintai keterangan”,terangnya.

“Bahwa terkait kondisi dan permasalahan diatas kami dari Kerukunan Keluarga & Masyarakat Kadatong (KKM-DK) akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa nantinya di Mapolda SUL-SEL sebagai bentuk protes kami terhadap penegakan supremasi hukum yang tidak lagi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum di Negara Indonesia khususnya di Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan”,ungkap Qadri.

Adapun Tuntutan para anjuk rasa :

1. Copot KAPOLRES & KASATRESKRIM TAKALAR yang kami duga tidak profesional dan mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Kadatong, Kec. Galesong Selatan, Kab. Takalar.
2.Menantang Penyidik untuk Uji Kebohongan dengan menghadirkan Saksi Ahli POLIGRAF.
3.Menantang Kepala KEJARI Takalar untuk profesional dan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menangani dugaan Kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di Desa Kadatong, Kec. Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Meminta & menantang KAPOLDA SUL-SEL untuk menegakkan Supremasi Hukum di Sulawesi Selatan khususnya di Butta Panrannuang Kabupaten Takalar.