27 Oktober 2024

Tuntut Ganti Rugi, Warga Pasang Plang Kepemilikan Serta Boikot Proyek PU Provinsi

0

Makassar,- Salah satu warga di Kota Makassar merasa tidak ada kejelasan terkait lahannya yang kini ditimbun guna pembangunan proyek Tanggul Sungai Tello.

Warga yang menuntut kejelasan terkait lahannya tersebut berdasar kepada kepemilikannya yaitu sebidang tanah Persil Nomor 86 DIII Blok Kohir Nomor 818 C1 Seluas 300 Meter Persegi di Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar sesuai Akta Jual Beli No.:269/2015 yang diterbitkan oleh pejabat pembuat akta tanah F.R Pinontoan, S.H Surat Keputusan Kepala BPN tertanggal 11 Februari 2005 Nomor : 2-X-A-2005., lokasi yang terletak di jalan Kesadaran 1.

Diketahui warga atas nama ST. AISYAH D belum pernah sama sekali dipertemukan oleh pihak terkait akan kepemilikan lahannya yang kini telah digunakan untuk pembangunan proyek tersebut.

Dari persoalan tersebut kini DPP LANTIK melalui SEKJEND Yhoka Mayapada mengecam hal tersebut yang dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan yang berdasar kepada alas hak atau bukti kepemilikan lahannya.

“Ini seolah olah ada perlakuan penyerobotan dan pengrusakan atas lahan warga yang dinilai tidak memiliki etikad baik dalam hal ini memediasi warga untuk mencarikan solusi atas lahannya yang sah, dan yang mengecam terhadap penimbunan ini yang dilakukan secara serta Merta tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik lahan atas proyek yang dikerjakan oleh Pihak Bidang PSDA PU Provinsi”,jelas Yhoka kepada awak media pada Jum’at (6/10/2023).

Yhoka juga berharap kepada pihak terkait untuk menyelesaikan hal ini secepat mungkin.

“Saya berharap kepada pihak terkait untuk secepatnya menyelesaikan hal ini sebelum kami bertindak sesuai prosedur hukum dan melakukan aksi besar besaran, serta melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel”,tegasnya.

Tinggalkan Balasan