27 Juli 2024

Wali Kota Makassar Dukung Penuh Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan klasifikasi kelas BPJS Kesehatan. Ia menilai langkah ini akan menyelesaikan banyak masalah di masyarakat.

“Saya dukung penuh karena itu yang jadi masalah di masyarakat. Tidak enak rasanya ada kelas 1, 2, dengan penghapusan ini artinya semua sama. Itulah hak warga negara, tidak boleh dibedakan,” ujar Danny Pomanto, Rabu,15 Mei 2024

“Penghapusan klasifikasi ini mengurangi hal-hal administratif dan meningkatkan pelayanan. Bagi kami yang memiliki rumah sakit umum seperti Rumah Sakit Umum Daya, sistem tanpa kelas ini harus dibenahi.”

Danny Pomanto menambahkan bahwa idealnya, penerapan sistem ini dilakukan secepat mungkin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, ditetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Menurut Perpres No. 59 Tahun 2024 Pasal 1 angka 4b, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pasal 103B ayat (1) menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

“Seluruh rumah sakit dapat menerapkan KRIS sesuai dengan kemampuan dari rumah sakit itu sendiri,” tulis Perpres tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS tercantum dalam Pasal 46A ayat (1), meliputi:
– Komponen bangunan dengan porositas rendah
– Ventilasi udara
– Pencahayaan ruangan
– Kelengkapan tempat tidur dan nakas
– Temperatur ruangan
– Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
– Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
– Tirai/partisi antar tempat tidur
– Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
– Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
– Outlet oksigen

Namun, penerapan fasilitas KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi, perinatologi, perawatan intensif, pasien jiwa, dan perawatan dengan fasilitas khusus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 46A ayat (2).

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar dalam penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan ini diharapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.