Sidang Lanjutan Perkara 86 PT Amanah Finance Terkait Pembatan BPKB
Makassar,- Masih lanjutan gugatan PT Amanah Finance yang kini berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi di PTUN Makassar sudah memasuki tahap sidang saksi dari ke dua belah pihak.
Chaerul Saleh selaku Perwakilan dari perusahaan Finance tersebut melakukan gugatan TUN kepada Ditlantas Polda Sulsel serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang Kota Palopo terkait adanya dua BPKB dalam satu kendaraan milik PT Amanah Finance yang kini masih dalam tunggakan pembayaran.
Berawal putusan perkara pengadilan Negeri Tana Toraja nomor 41/Pid.Sus/2015/PN menjelaskan agar barang rampasan untuk dimusnahkan satu unit mobil merek Avanza warna Hitam No.Pol DD 1107 JV. Dari putusan itu terbitlah Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan penyerahan satu unit mobil merek Avanza warna Hitam No.Pol DD 1107 JV.
Saat kutipan risalah Lelang muncul dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo, yang menjadi dasar acuan Ditlantas Polda Sulsel memblokir serta menerbitkan BPKB Baru kepada pihak lain.
Namun Chaerul keberatan karena unit miliknya dengan No.Pol 1347 UV tiba tiba masuk dalam Lelang Negara padahal sejak awal putusan hingga penyerahan Pihak Kejaksaan Tana Toraja dengan No.Pol DD 1107 JV, berubah menjadi No.Pol DD 1347 UV, sama dengan plat unit milik FINANCE yang sekian lama dalam pencarian karena tunggakan angsuran yang dimana faktur serta BPKBnya ada pada pihak Finance dengan Nama Pemohon yaitu Muhammad Ikhsan, dengan nomor BPKB J-02885627 R.
Sidang keterangan saksi pada Kamis 23/11/2023, di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, hadirkan saksi dari pihak tergugat dan penggugat, yang dimana disidangkan secara terbuka.
Chaerul Saleh juga keberatan terkait saksi dari Ditlantas Polda Sulsel yang dianggap tidak kompeten dalam perkara ini, karena tak ikut serta atau terlibat langsung dalam penerbitan BPKB yang kini menjadi gugatan PT AMANAH FINANCE
“Saya keberatan dan juga majelis hakim mengatakan saksi dari Ditlantas Polda Sulsel, bukan saksi fakta karena tidak terlibat langsung dalam penerbitan BPKB dan itu bukan suatu fakta dalam persidangan”, jelasnya.
Serta lebih lanjut Chaerul juga menambahkan,”saksi lainnya selaku pemenang lelang tidak pernah mempertanyakan perbedaan data atas unit yang dilelang, yang dimohonkan oleh kejaksaan Negeri Tana Toraja ke KPKNL Palopo , sehingga terjadi perbedaan antara putusan pengadilan negeri Tana Toraja dengan risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Palopo”,tutup Chaerul Saleh kepada awak media pada Selasa,(28/11/2023).