Terkait Sejumlah Kepala Desa Memberikan Sinyal Dukungan Terhadap Pasangan Capres-Cawapres,,Kepala Desa Arabua Angkat Bicara
![](https://jawapossmks.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231128-WA0037-700x1478.jpg)
Polman,Jawaposs Online- Kepala Desa Arabua,Kec Tutar,Kab.Polman,Prov.Sulbar,Anto S,HI tetap berkomitmen bersikap netral dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 mendatang
Selain karena aturan mewajibkan untuk tidak berpihak,netralitas Kepala Desa juga sangat dibutuhkan guna menjaga kondisi politik ditingkat Desa dengan beragamnya pilihan masyarakat
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Arabua Anto S,HI,merespons adanya langkah sekelompok oknum atau Kepala Desa yang menyebut dirinya Desa Bersatu di acara yang bertajuk Silaturahmi Nasional APDESI yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Seperti diberitakan sebelumnya,sejumlah Organisasi Perangkat Desa yang menamakan dirinya Desa bersatu memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada saat pergelaran Silaturahmi Nasional APDESI di Gelora Bung Karno,19 November 2023 yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka,putra Jokowi,Presiden RI
Anto,demikian sapaannya,sangat menyayangkan langkah sejumlah oknum atau Kepala Desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut yang seharusnya menjaga netralitasnya
Namun Anto berpendapat bahwa itu hanya sebuah kelompok individu-individu Kepala Desa.,Dan kami selaku Kepala Desa tidak mau terseret dengan hal tersebut kami tetap berkomitmen bersikap netral menghadapi Pilpres 2024 mendatang
Justru kami Kepala Desa mengharapkan kepada semua pihak agar pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan baik,adil dan jujur,karena pemilu ini merupakan sebuah kontestasi yang dimana rakyat akan menentukan calon pemimpinnya kedepan ujar Anto S,HI,Kepala Desa Arabua,Selasa,28/11/2023
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,pasal 29 huruf G selanjutnya pasal 51 huruf G dan J, disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.dan huruf J.ditegaskan, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut aktip mendukung pasangan calon(Paslon)dan terlibat dalam kampanye pada pemilu dan Kepala Daerah
Dan sangsi yang melanggar regulasi atau aturan tersebut maka dikenakan pidana satu(1) tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta