Terbongkar! Jaringan Gudang Rokok Ilegal di Maros Diselimuti Dugaan Keterlibatan Oknum Serta Tambahan Lokasi
Maros– Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali mencuat tajam di wilayah Maros. Jaringan ini diduga tidak hanya mengandalkan gudang penyimpanan, tetapi juga memiliki fasilitas produksi skala besar untuk berbagai merek rokok tanpa izin resmi.
Hasil penelusuran terbaru mengungkap bahwa aktivitas produksi ini tidak hanya terbatas pada merek Oma Bold, namun juga merambah ke merek lain seperti Opa Mild dan M89 Bold.
Produk-produk ini diduga kuat didistribusikan secara luas tanpa melalui prosedur cukai yang sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pusat aktivitas jaringan ini berada di beberapa titik strategis. Salah satu lokasi utama yang teridentifikasi adalah gudang sekaligus pabrik yang terletak di Takkalasi, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Selain itu, sebuah gudang mencurigakan di Desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili, juga diduga menjadi titik distribusi utama.
Aktivitas di lokasi-lokasi tersebut berlangsung tertutup dan jauh dari pengawasan otoritas terkait. Warga di sekitar lokasi pabrik mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Bau rokoknya sangat menyengat, apalagi kalau sore. Aktivitas di dalam juga tertutup, kami hanya lihat karyawan keluar saat jam pulang kerja,” ujar salah satu warga kepada awak media, Sabtu (02/05/2026).
Tak hanya di Marusu dan Tanralili, dugaan lokasi lain juga mengarah ke wilayah Kecamatan Moncongloe. Di sana, sebuah titik disebut-sebut sebagai pabrik pengolahan yang lokasinya diduga tidak jauh dari kantor kepolisian setempat. Hal ini memicu tanda tanya publik terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Keterangan warga bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dari dua institusi tertentu. Meski enggan disebutkan namanya, warga mengaku sering mendengar adanya pihak-pihak yang disebut “membackingi” aktivitas ilegal tersebut.
“Setahu kami, warga sering cerita ada yang pegang dari kesatuan tertentu, bahkan disebut-sebut ada dua institusi yang terlibat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran Rokok Merek Oma Bold, Opa Mild, dan M89 Bold.
“Data sementara sudah kami kumpulkan dan merampingkan atas tambahan data. Ini bukan kasus kecil. Dalam waktu dekat akan kami laporkan secara resmi ke seluruh pihak terkait, termasuk hingga ke tingkat pusat,” tegas Hamzah kepada awak media pada Kamis, 07 Mei 2026.
Kasus ini dinilai sebagai persoalan serius yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak (cukai), tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang tidak sehat. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar jaringan rokok ilegal di Sulawesi Selatan ini.
