27 Juli 2024

KETUA DPRD PROV.SULBAR TERIMA AUDIENSI KEPALA BPJS KETENAGAKERJAAN SULBAR

Mamuju,Jawaposs Online- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr.Hj. St. Suraidah Suhardi. SE. M.Si menerima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat,Kamis (23/11/2023)

Pada Kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada Tenaga Kerja Maisyurah Syarifuddin yang diterima oleh ahli waris atas Nama Ridwan,Perusahaan PDAM Mamuju dengan sebesar Rp. 42.000.000 ,dan santunan JKK kepada Tenaga Kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris Murni, Perusahaan PT. Manakarra Unggul dengan nilai nominal Rp. 276.893.747.

Ketua DPRD Provinsi Sulbar Dr.Hj.St.Suraidah Suhardi.SE,M.Si menyambut baik audiensi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulbar.

“Kita berharap dapat terus bekerjasama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah,khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat,” ucap Suraidah.

Kunjungan Ketua Dewan Pengawas,Muhammad Zuhri Bahri didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Maluku Mintje Wattu, Anggota Dewan Pengawas, Agung Nugroho dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat. Kepala Bidang Kepesertaan , Insan Alif serta Kepala Bidang Umum dan SDM, Amiruddin.

Turut Hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat Andi Farid Amri serta beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat hadir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Kakanwil Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu memaparkan program-program BPJS Ketenagakerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

Sementara Dewan Pengawas Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merespon dengan baik dan akan terus mendukung berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Berdasarkan Undang-Undang 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan,mengawasi terkait pengelolaan dana,dimana ada dana yang yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat petimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkapnya. (Lina-Ros)

_Humas DprdSulbar_