27 Juli 2024

Kongres HMI Ke 33 Pontianak, Suarakan Keadilan Untik Abd. Jalali Dg Nai atas Lahannya di Makassar

Makassar,- Dugaan Korban kriminalisasi kasus Mafiah Tanah di Sulawesi Selatan. Sorak Kader HMI : Indogrosir Kembalikan Tanah Abd.Jalali Dg Nai, yang kalian duduki.

Kongres HMI ke 33 telah berjalan kurang lebih dua minggu di pontianak. Sejak berita ini dirilis, Setidaknya forum Kongres telah berpindah di dua tempat yang berbeda, yakni di Aula Universitas Tanjung Pura kemudian bergeser ke Sport Center Kodam XII Tanjung Pura.

Kongres HMI ke 33 menyuarakan banyak kritik dan masukan. Salah satunya terkait masih lemahnya penegakan dan perlindungan Hukum bagi para Korban mafia Tanah di Indonesia.

Kompak Kader HMI dari berbagai cabang seluruh Indonesia, menyuarakan kritik terkait, upaya pihak Polda Sul-Sel untuk melemahkan korban Abd.Jalali Dg Nai, dengan cara men tersangka kan korban dalam upaya mencari jalan keadilan atas penyerobotan lahan dan perampasan tanah yang di duduki paksa oleh pihak Indogrosir.

HMI menilai pihak kepolisian Sul-Sel lebih memihak kepada pihak Indogrosir di banding kepada pihak pemilik sah atas Tanah yang sedang di duduki.

Pihak ditreskrimum Polda Sul-Sel telah mengeluarkan surat pentersangkaan terhadap Abd. Jalali Dg Nai’ No S.TAP/171/XI/RES.I.24/2023/Ditreskrimum . pasca upaya beliau dan beberapa Aliansi dari pelajar pemuda Sul-Sel, yang berada di pihak Abd.Jalali Dg Nai, turun melakukan upaya aksi demonstrasi di depan Indogrosir dalam upaya kampanye penyadaran dan penuntutan hak-hak atas tanah yang diambil oleh pihak Korporasi,

beberapa kader HMI dari Badko SulSelBar juga terlibat dalam aksi tersebut yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 silam. Aksi tersebut menjadi atensi bagi kader HMI seluruh Indonesia, setelah beberapa kader HMI yang berasal dari cabang dan Badko SulSelbar menyuarakan hal tersebut di forum tertinggi kader HMI.

Bagi kader-kader HMI upaya yang dilakukan pihak ditreskrimum Polda ini adalah upaya untuk melemahkan semangat perjuangan masyarakat dalam menuntut hak atas kepemilikan tanah mereka.