27 Juli 2024

Satpol PP Kota Makassar Tutup Cafe The Hills, A. Asdar : Sudah Beberapa Kali Kami Peringatkan

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penindakan berupa penutupan Cafe The Hills di Jalan Serigala, Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang, Sabtu malam (16/12/2023), sekira pukul 22.15 Wita.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Kota Makassar Winardi, S.STP., M.Si mengungkapkan, alasan kami menutup Cafe ini, karena tidak sesuai peruntukannya, Izinnya, dan izin alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha, yang telah disampaikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Lanjutnya, penindakan ini juga dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktifitas Cafe ini hingga larut malam sampai pukul 3.00 pagi.

“Kalau waktu operasional cafe itu terbatas hingga pukul 22.00 Wita,” ucapnya tegas.

Terpantau oleh media ini Cafe tersebut penuh sesak oleh pengunjung yang rata-rata anak muda, dan suara musik dari tempat kongkow-kongkow itu sangat mengganggu masyarakat sekitar.

“Untuk mencegah pembukaan Cafe ini selanjutnya, kami sudah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan alias BAP dan Insya Allah Senin (17/12/2023) akan memanggil pemilik usaha, guna mendengarkan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi,” tandas Kabid PPUD Satpol-PP Kota Makassar Winardi, S.STP., M.Si.

Selain Satpol-PP Kota Makassar, juga hadir dalam operasi gabungan ini, Tripika Kecamatan Mamajang, Lurah Mamajang Dalam, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar, dan anggota Kepolisian dari Polrestabes Makassar.

Di tempat terpisah Sekretaris Kecamatan Mamajang Andi Asdar SH didampingi oleh Lurah Mandala Hasfirama, SH., MH beserta staf, membenarkan kejadian ini.