MAKASSAR,– Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar akan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di 12 ruas jalan protokol termasuk APK yang merusak pohon.

Penertiban APK itu dilakukan menindaklanjuti instruksi dari KPU Makassar terkait aturan masa kampanye yang dimulai sejak Selasa (28/11) hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS, mengatakan pihaknya akan turun serentak bersama Bawaslu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Inikan sudah masuk tahapan kampanye, nanti kita bersama Bawaslu, DLH dan SKPD terkait untuk turun serentak melakukan penertiban,” jelas Ikhsan.

“Termasuk itu yang baliho-baliho yang dipasangi paku di pohon,” sambungnya.

Ikhsan mengatakan setelah melakukan rapat bersama pada Jumat (1/12) mendatang akan dilakukan penertiban.

“Insya Allah 2 hari kedepan kita akan turun bersama Bawaslu, setelah rapat terkait penertiban itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Makassar merilis 12 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau.

Kemudian Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan Andi Pangeran.