27 Juli 2024

Curi HP Pengunjung Mini Soccer, Buruh Bangunan Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap

JP SIDRAP – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, MH telah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana Pencurian 1 (Satu) buah Hand Phone Samsung S23, yang terjadi pada hari Jumat tgl 02 Februari 2024 sekitar jam 20.30 Wita di Lapangan King Mini Soccer, di Kel. Majjeling, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si mengatakan bahwa, Korban Usman (22 tahun) warga Andi Takko Kel. Tanrutedong Kec. Duapitue melaporkan atas kehilangan Handphone yang di alaminya saat di Parkiran Lapangan King Mini Soccer.

“Atas peristiwa yang dialami korban tersebut, Personel mengamankan R Bin S (18 Tahun) warga Dusun Ujung Batu, Desa Kenje, Kec. Campalagiang Kab. Polewali Mandar yang diduga pelaku pencurian 1 (Satu) buah HP Samsung S23 FE warna hitam”, Ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Sidrap, Dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan serta informasi bahwa HP milik korban yang dilaporkan hilang tersebut dipergunakan Pelaku yang beralamat di Jl. Simpang Tiga Ring Road Gg. H. kunci Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda Polda Kaltim untuk bisa dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan kakak Pelaku. Setelah berhasil ditemui, selanjutnya diperoleh informasi bahwa Samsung S23 warna hitam yang digunakan kayaknya diperoleh atas pemberian dari adik kandungnya atau Pelaku pada saat ini berada di Sidrap yang mana adiknya atau pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di King Mini Soccer”, Jelas Kasat.

Usai mendapati informasi tersebut, Unit Brimob Sat Reskrim Polres Sidrap pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 15.00 Wita mengamankan pelaku di Lapangan King Mini Soccer.

“Saat diamankan, pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah mengambil 1 (Satu) unit HP Samsung S23 warna hitam. Dirinya menemukan HP tersebut di sekitar Lapangan King Mini Soccer tempat dirinya bekerja sebagai buruh bangunan lalu selanjutnya HP dikirim ke kakak kandungnya yang berada di Kota Samarinda Kaltim”, Terangnya.