10 Desember 2024

Desa Sawaru Kecamatan Camba, Kab.Maros Terima Kunjungan Keperwil WBN Sulsel

Maros,-Pada 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa mencapai Rp 124 triliun, sedangkan pemerintah kabupaten (pemprov)/kota (pemkot) menyumbang Rp 47 triliun atau berperan dalam 38 persen dari pembangunan desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Hak mendapatkan akses dan informasi dalam pembangunan desa, yaitu berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No.6/2014.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengalaman desa-desa di Indonesia telah membangkitkan optimisme pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030. Hal itu, kata dia, sesuai dengan target yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi menyebut bahwa Indonesia harus mencapai nol persen kemiskinan ekstrem pada 2024. “Untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menginisiasi pelokalan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan hingga ke level desa,” ujar Gus Halim itu dalam siaran pers.

Dari program pemerintah tersebut, Desa Sawaru Kec. Camba Kab. Maros, memiliki Program Pemanfaatan Dana Desa Dalam Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemberdayaan Masyarakat seperti yang diungkap kepada Kepala Wilayah WBN Sulsel pada Selasa,24/10/2023.

“Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sawaru, salah satu program Unggulan adalah program peningkatan Ketahanan Pangan, melalui Pengwilayahan Komoditas Kacang Tanah. Dana Desa dimanfaatkan pengadaan mesin pompa Air dan Pengadaan pipa. Untuk mengairi lahan pertanian/ persawahan di desa Sawaru seluas 120 ha, dari total luas sawah 400 ha.

Hasilnya pada tanggal 29 September 2023 diadakan Panen Raya Kacang Tanah bersama Bapak Bupati Maros di desa Sawaru Kec. Camba Kab. Maros.

Asumsi paling minimal adalah dari 1 ha kacang tanah, minimal nilai panen Rp. 35.000.000,- maka dengan luas Lahan Harapan 120 ha, maka akan memberikan nilai tambah kepada petani di desa Sawaru sebesar Rp. 4,2 milyar rupiah”,jelas Kades ABDUL HARIS, S. Sos.