27 Juli 2024

Ketua Laksar Anti Korupsi Harap Tidak ada Tindakan Provokasi Terkait Kasus Kades Kadatong Takalar

Maros,- Terkait Pemberitaan yang heboh di media terkait Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galeson Selatan, Kabupaten Takalar, kini Herman Selaku Ketua II Laksar Anti Korupsi Pejuang 45 Kab.Maros turut angkat bicara.

Persolan yang sekarang masuk dalam Ranah hukum itu, dianggap semua pihak memiliki hak untuk membela diri, serta melakukan upaya hukum masing masing.

“Dugaan yang menyangkut Kades tersebut serta Kades yang anggap dirinya di cemarkan nama baiknya, saya rasa semua pihak punya hak membela diri, serta menempuh jalur hukum masing masing, kita lihat saja bagaimana kedepannya dan saya harap pihak lainnya untuk tidak membuat masyarakat terpecah belah terkait hal ini serta tidak melakukan kegaduhan dan memprovokasi kelompok atau masyarakat untuk melakukan hal hal yang bisa menimbulkan perpecahan”,jelas Herman selaku Ketua II kepada awak media pada Senin,(13/11/2023).

Herman juga menambahkan bahwa, biarlah proses hukum berjalan serta kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk hal ini.

“Biarkan Proses hukum berjalan, karena bila mana ada yang merasa dirugikan silahkan tempuh upaya hukum seperti yang dilakukan ke dua belah pihak, nanti kita lihat saja hasilnya, serta masing masing kan memiliki saksi dan bukti untuk membela diri mereka, jadi saya kembali tegaskan tidak adanya tindakan provokasi ke masyarakat yang bisa membuat gaduh serta perpecahan di masyarakat”,jelas Herman.