27 Juli 2024

Penjelasan Gubernur Sulbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Jawaposs Online- DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar. Senin 13 November 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi SE. M.Si dan di hadiri PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arief Fakrulloh, Sekertaris Daerah Prov Sulbar Dr. Muhammad Idris. M.Si dan para Anggota DPRD diantarnya H. Sudirman, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, H. Soekardi M Noer, Drs. H. Itol Syaiful Tonra, M. Irbad Kaimuddin, H. Hasan Bado, Ebsan, Fitriani, beberapa diantaranya Via Zoom, serta para OPD terkait dan para tamu lainnya.

Setelah Prof Zudan Arief Fakrulloh membacakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang pajak daerah dan retribusi daerah, beliau menyampaikan bahwa rancangan perda ini telah di susun melalui proses yang cukup panjang dan sebelum di sampaikan kepada DPRD kami sudah melakukan harmoninsasi ke Kemenkum HAM, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.

Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi SE. M.Si selaku Pimpinan rapat menyampaikan Penjelasan Gubernur tersebut akan menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi, dalam menyusun dan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna yang akan di laksanakan pada hari senin 13 November 2023 pukul 20.00 Wita.

Diakhir rapat kepala Bagian Persidangan Musra Awaluddin melalui wawancara Singkat Humas DPRD Prov. Sulbar mengatakan bahwa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, agar menyempurnakan kegiatan terkait hal ini, akan dilaksanakan lagi Pemandangan umum Fraksi-fraksi lalu Jawaban Gubernur. “Setelah itu ada rapat kerja dan ketuk palu, dan terkahir setelah semua lengkap dan sempurna maka akan di asistensikan ke Kemendagri”. _Rb/Riski_